
PENERTIPAN KOSMETIK YANG BEREDAR DI PASAR SOLOK OLEH BBPOM SUMATERA BARAT
BBPOM Tertibkan Kosmetik Ilegal yang Beredar di Pasar Raya Solok
Solok, Seiring dengan perkembangan zaman, kosmetik menjadi barang wajib bagi kebutuhan wanita maupun pria untuk menjaga penampilan sehingga rela menghabiskan uang lebih untuk membeli kosmetik baik secara langsung maupun melalui online.
Pada era perdagangan bebas seperti saat ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan berbagai jenis merek, harga, dan kualitas. Keadaan ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan lebih dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan dan mengandung bahan berbahaya.
Konsumen biasanya tidak meneliti suatu produk sebelum membeli, ini merupakan salah satu alasan masih beredarnya kosmetik palsu di pasaran. Kosmetik palsu biasanya beredar di pasar-pasar tradisional atau di warung kecil.
Dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, maka Dinas Perdagangan Koperasi & UKM Kota Solok bersama Dinas Kesehatan (BBPOM) Padang melaksanakan kegiatan penertiban di Pasar Raya Solok, Rabu (27/7).
Sebagian masyarakat memilih jalan alternatif untuk membeli suatu produk dengan harga murah tanpa memperhatikan kelayakan dan keaslian dari produk tersebut. Kosmetik yang didapatkan dengan harga murah jauh dari harga pasaran, karena tidak adanya izin edar dari Badan POM. Bahkan kosmetik yang dijual murah patut dicurigai telah memasuki kadaluarsa atau merupakan kosmetik palsu.
Ketidaktahuan konsumen akan efek samping yang ditimbulkan dari kosmetik yang tidak jelas kandungan dalam isi produk tersebut, bisa dijadikan suatu alasan bagi masyarakat yang masih tetap menggunakan kosmetik tersebut.
“Kegiatan ini rutin kita lakukan untuk mengawasi kosmetik yang tidak memiliki izin yang beredar di pasar, atau bisa kita bilang barang ilegal, tujuannya agar para konsumen terlindungi dari merek atau kosmetik yang tidak terjamin keamanannya, takutnya kalau dipakai masyarakat bisa berefek berbahaya dalam pemakaian terus menerus,” kata Dra. Armawati Anwar, Apt, koordinator pemeriksaan dari BBPOM Padang.
Selanjutnya, barang yang didapat akan disita serta ditelusuri dari mana para pedangang mendapatkannya. “Untuk para pedagang yang kedapatan, kami akan memberikan surat peringatan apabila menjual barang yang tidak memiliki izin BPOM, dan apabila mereka kedapatan kembali maka akan diproses secara hukum,” tegas Armawati.
Dari keterangan, Edy Purwanto, Pengawas Pedagangan perwakilan DPKUKM Kota Solok yang mendampingi BBPOM dan Dinas Kesehatan mengatakan dari hasil penertiban yang dilakukan ditemukan beberapa produk ilegal dan lansung dilakukan penyitaan di tempat.
“Setidaknya sedikit berkurang dari tahun kemarin, Saya berharap para pedangang tidak kembali menjual barang yang tidak ada izin BPOM-nya, serta para pembeli agar lebih berhati-hati dengan membeli produk, jangan tergiur dari harga yang murah,”BBPOM Tertibkan Kosmetik Ilegal yang Beredar di Pasar Raya Solok
Solok, Seiring dengan perkembangan zaman, kosmetik menjadi barang wajib bagi kebutuhan wanita maupun pria untuk menjaga penampilan sehingga rela menghabiskan uang lebih untuk membeli kosmetik baik secara langsung maupun melalui online.
Pada era perdagangan bebas seperti saat ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan berbagai jenis merek, harga, dan kualitas. Keadaan ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan lebih dengan memproduksi atau memperdagangkan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan dan mengandung bahan berbahaya.
Konsumen biasanya tidak meneliti suatu produk sebelum membeli, ini merupakan salah satu alasan masih beredarnya kosmetik palsu di pasaran. Kosmetik palsu biasanya beredar di pasar-pasar tradisional atau di warung kecil.
Dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, maka Dinas Perdagangan Koperasi & UKM Kota Solok bersama Dinas Kesehatan (BBPOM) Padang melaksanakan kegiatan penertiban di Pasar Raya Solok, Rabu (27/7).
Sebagian masyarakat memilih jalan alternatif untuk membeli suatu produk dengan harga murah tanpa memperhatikan kelayakan dan keaslian dari produk tersebut. Kosmetik yang didapatkan dengan harga murah jauh dari harga pasaran, karena tidak adanya izin edar dari Badan POM. Bahkan kosmetik yang dijual murah patut dicurigai telah memasuki kadaluarsa atau merupakan kosmetik palsu.
Ketidaktahuan konsumen akan efek samping yang ditimbulkan dari kosmetik yang tidak jelas kandungan dalam isi produk tersebut, bisa dijadikan suatu alasan bagi masyarakat yang masih tetap menggunakan kosmetik tersebut.
“Kegiatan ini rutin kita lakukan untuk mengawasi kosmetik yang tidak memiliki izin yang beredar di pasar, atau bisa kita bilang barang ilegal, tujuannya agar para konsumen terlindungi dari merek atau kosmetik yang tidak terjamin keamanannya, takutnya kalau dipakai masyarakat bisa berefek berbahaya dalam pemakaian terus menerus,” kata Dra. Armawati Anwar, Apt, koordinator pemeriksaan dari BBPOM Padang.
Selanjutnya, barang yang didapat akan disita serta ditelusuri dari mana para pedangang mendapatkannya. “Untuk para pedagang yang kedapatan, kami akan memberikan surat peringatan apabila menjual barang yang tidak memiliki izin BPOM, dan apabila mereka kedapatan kembali maka akan diproses secara hukum,” tegas Armawati.
Dari keterangan, Edy Purwanto, Pengawas Pedagangan perwakilan DPKUKM Kota Solok yang mendampingi BBPOM dan Dinas Kesehatan mengatakan dari hasil penertiban yang dilakukan ditemukan beberapa produk ilegal dan lansung dilakukan penyitaan di tempat.
“Setidaknya sedikit berkurang dari tahun kemarin, Saya berharap para pedangang tidak kembali menjual barang yang tidak ada izin BPOM-nya, serta para pembeli agar lebih berhati-hati dengan membeli produk, jangan tergiur dari harga yang murah,”
0 Comments