Bidang Pengelolaan Pasar

BIDANG PENGELOLAAN PASAR

Kepala BidangSarana dan Pengelolaan Pasar

(1)      Bidangsarana dan pengelolaan pasar dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

(2)      Kepala Bidang sarana dan pengelolaan pasar mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan Daerah dibidang sarana dan pengelolaan pasar.

(3)      Kepala Bidang sarana dan pengelolaan pasar dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :

a.    perumusankebijakanteknisdibidang sarana dan pengelolaanpasar;

b.    penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang sarana dan pengelolaan pasar;

c.    pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah dibidang sarana pengelolaan pasar;

d.    pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang sarana dan pengelolaan pasar; dan

e.    pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi.

(4)    Rincian tugas Kepala Bidang sarana dan pengelolaan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :

a.    menyusun kebijakan dibidang sarana dan pengelolaan pasar berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pengawasan dan pengendalian sarana dan pengelolaan pasar;

b.    membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

c.    pelaksanaan pembangunan sarana distribusi perdagangan sesuai kebutuhan;

d.    memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

e.    mengoordinasikan pelaksanaan, pembinaandanpelayananpendataandanpenempatanpedagangberdasarkanprosedur dan ketentuan perundang-undangan;

f.      mengoordinasikan pelaksanaan dan pembinaan penagihanretribusi/ sewa berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan;

g.    mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan pengawasan dan pembinaan penertiban dan kebersihan lingkungan pasar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

h.    mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan bagi atasan; dan

i.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan perundang-undangan.

 

A, Seksi Sarana, Perdagangan, Pendataan dan Penempatan

(1)    Seksi sarana, perdagangan, pendataan dan penempatandipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang sarana dan pengelolaan pasar.

(2)    Kepala Seksi sarana, perdagangan, pendataan dan penempatanmempunyai tugas melaksanakan teknis pendataan, pengaturan dan penempatan pedagang.

(3)    Kepala Seksi sarana, perdagangan, pendataan dan penempatandalam melaksanakan tugas sebagaimanadimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :

a.    pelaksanaan pendataan pedagang dan fasilitas pasar;

b.    pelaksanaan pengaturan, penempatan pedagang dan fasilitas pasar lainnya; dan

c.    pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi.

(4)    Rincian tugas Kepala Seksisarana, perdagangan, pendataan dan penempatansebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :

a.    merencanakan program kerja seksi sarana, perdagangan, pendataan danpenempatanberdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.    membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

c.    penyediaan pedoman pengelolaan manajemen sarana distribusi perdagangan dan pengelolaan pasar;

d.    pelaksanaan identifikasi dan usulan pembangunan/revitalisasi sarana distribusi pasar;

e.    pelaksanaan pembangunan/revitalisasi sarana distribusi perdagangan pasar sesuai kebutuhan;

f.      pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat pasar diwilayah kerja;

g.    pelaksanaan monitoring pembangunan/revitalisasi sarana distribusi perdagangan pasar sesuai kebutuhan;

h.    pelaksanaan pembinaan, pengembangan kompetensi kepada/untuk pengelola sarana distribusi perdagangan pasar;

i.      pelaksanaan monitoring pembangunan/revitalisasi dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan pasar;

j.      memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

k.    melaksanakan pendataan pedagang dan fasilitas pasar serta menyajikannya dalam bentuk profil pasar berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan;

l.      melaksanakan dan melayani pengaturan dan penempatan pedagang berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan;

m.   melaksanakan evaluasi penempatan pedagang berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan;

n.    melaksanakan pengaturan fasilitas pasar sarana dan prasarana berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan;

o.    mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan bagi atasan; dan

p.    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

B. Seksi Penagihan

(1)  Seksi penagihan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang rarana dan pengelolaan pasar.

(2)  Kepala Seksi penagihan mempunyai tugas melaksanakan penagihan yang menjadi sumber penerimaan Daerah.

(3)  Kepala Seksi Penagihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :

a.    pelaksanaan penagihan yang menjadi sumber penerimaan Daerah;

b.    pelaksanaan pengawasan penagihan yang menjadi sumber penerimaan Daerah; dan

c.    pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi.

(4)  Rincian tugas Kepala Seksisebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :

a.      merencanakan program kerja seksi penagihan berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.      membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

c.      memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

d.      melaksanakan pengelolaan administrasi penagihan dan pemungutan retribusi di lingkungan pasar berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan;

e.      melaksanakan penagihan dan pemungutan retribusi dilingkungan pasar berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan;

f.       melaksanakan pengawasan penagihan dan pemungutan retribusi di lingkungan pasar berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan;

g.      mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan bagi atasan; dan

h.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

C. Seksi Ketertiban dan Kebersihan

(1)      Seksi ketertiban dan kebersihandipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang sarana dan pengelolaan pasar.

(2)      Kepala Seksi ketertiban dan kebersihanmempunyai tugas melaksanakan dan menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan pasar.

(3)      Kepala Seksi ketertiban dan kebersihandalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :

a.        pelaksanaan dan pengawasan ketertiban lingkungan pasar;

b.        pelaksanaan dan pengawasan kebersihan lingkungan pasar; dan

c.        pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi.

(4)      Rincian tugas Kepala Seksike tertiban dan kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :

a.        merencanakan program kerja seksi ketertiban dan kebersihanberdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;

b.        membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

c.        memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

d.        melaksanakan pengelolaan dan pengawasan ketertiban dilingkungan pasar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

e.        melaksanakan koordinasi dan pengawasan kebersihan dilingkungan pasar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

f.         mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan bagi atasan; dan

g.        melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

+