Sub Bagian Program dan Keuangan

Sub Bagian Program dan Keuangan

(1)      Sub bagian programdan keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.

(2)      Kepala Sub Bagian program dan keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program dan administrasi keuangan.

(3)      Kepala Sub Bagian program dan keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :

a.     menyelenggarakan, pengumpulan, inventarisasi dan penyusunan perencanaan dari masing-masing bidang, monitoring dan evaluasi, pendokumentasian dan penyusunan laporan;

b.     penyelenggaraan akuntansi dan administrasi keuangan; dan

c.     pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi.

(4)      Rincian tugas Kepala Sub Bagian program dan keuangansebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :

a.     merencanakan kegiatan sub bagian program dan keuanganberdasarkan ketentuan perundang-undangan;

b.    membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

c.     memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;

d.    menyusun perencanaanprogram, kegiatan dan anggaran Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan usulan dari bidang-bidang sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;

e.     menyusun laporan bulanan dan laporan tahunan Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan bahan dan data dari bidang-bidang sebagai bahan evaluasi kinerja Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;

f.      melakukan  verifikasi surat permintaan pembayaran langsung  pengadaan barang dan jasa, surat permintaan pembayaran uang persediaan, surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan, surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan dan surat permintaan pembayaran langsung gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk dibuatkan surat perintah membayar;

g.     menyiapkan surat perintah membayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk ditandatangani  oleh pengguna anggaran;

h.    melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran sesuai ketentuan perundang-undangan;

i.      melakukan akuntansi Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai bahan penyusunan laporan keuangan Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;

j.      melakukan penatausahaan keuangan Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah secara periodik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

k.    mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan bagi atasan; dan

l.      melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan perundang-undangan.

 

+