- dpkukm.solokkota.go.id
BIDANG PERDAGANGAN DAN JASA
(1) Bidang perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
(2) Kepala Bidang perdagangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi perumusan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan dibidang sarana dan pelaku distribusi, pengendalian barang pokok dan penting dan promosi, pengembangan dan pemasaran produk dalam negeri.
(3) Kepala Bidang perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan perdagangan;
b. pengoordinasian pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan terkait pengawasan dan pengendalian barang pokok dan penting;
c. pengoordinasian pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan terkait sarana dan pelaku distribusi/ usaha perdagangan;
d. pengoordinasian pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan terkait promosi dan pengembangan pemasaran;
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsi.
4. Rincian tugas Kepala Bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. merencanakan program kerja bidang perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;
c. memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;
d. mengoordinasikan penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan perdagangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
e. mengoordinasikan pelaksanaan, pembinaan dan pengembangan usaha perdagangan, perlindungan konsumen dan promosi serta pemasaran usaha perdagangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
f. pembinaan terhadap pengelolaan sarana distribusi perdagangan non pasar;
g. pemberian rekomendasi penerbitan izin dan non perizinan usaha perdagangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
h. pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya, pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat Daerah;
i. mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan pemasaran produk lokal, sarana dan iklim usaha, peningkatan akses pasar serta penyediaan data dan informasi pelaku usaha mikro kecil menengah sektor perdagangan;
j. mengoordinasikan ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah:
k. mengoordinasikan penyediaan data dan informasi harga serta ketersediaan stok dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat kota;
l. mengoordinasikan dengan stakeholders untuk penyelenggaraan operasi pasar dan/atau pasar murah diwilayah kerjanya;
m. koordinasi dengan komisi pengawas pupuk dan pestisida, produsen, distributor, dan pengecer di tingkat Daerah;
n. mengoordinasikan dan berpartisipasi dalam pameran dagang nasional, pameran dagang lokal, dan misi dagang bagi produk Daerah;
A. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Barang Pokok dan Penting
(1) Seksi pengawasan dan pengendalian barang pokok dan penting dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang perdagangan.
(2) Kepala Seksi pengawasan dan pengendalian barang pokok dan penting mempunyai tugas :
a. melaksanakan dan menyiapkan pembinaan dan pengawasan dalam pengendalian barang pokok dan penting;
b. melakukan pemantauan dan tindak lanjut kerjasama dengan satkeholder terkait terhadap ketersediaan barang, stabilitas harga dan ketersediaan stok dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah, menyelenggarakan operasi pasar dan/atau pasar murah dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok di wilayah kerjanya.
(3) Kepala Seksi pengawasan dan pengendalian barang pokok dan penting dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan dan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengendalian barang pokok dan penting;
b. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengendalian barang pokok dan penting;
c. fasilitasi pembinaan penyidik pegawai negeri sipil perdagangan;
d. pelaksanaan pengawasan pengawasan barang beredar danatau jasa dipasar, barang dalam keadaan terbungkus, pengawasan kegiatan di bidang perdagangan dan tempat penyimpanan serta penegakan hukum pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen; dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsi.
(4) Rincian tugas Kepala Seksi pengawasan dan pengendalian barang pokok dan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. merencanakan program kerja seksi pengawasan dan pengendalian barang pokok dan penting berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;
c. memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;
d. menyusun kebijakan teknis
e. melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisa data tentang kegiatan pengawasan barang pokok dan penting berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
f. memfasilitasi ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah;
g. melaksanakan pemantauan dan koordinasi lintas sektoral distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
h. pemantauan harga dan stok dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat Daerah;
i. penyediaan data dan informasi harga serta ketersediaan stok dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
j. melaksanakan koordinasi dam penyelenggaraan operasi pasar dan/ atau pasar murah dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok;
k. melaksanakan pengawasan pengadaan dan penyaluran barang kebutuhan pokok dan barang penting;
l. melaksanakan pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi;
m. melakukan pembentukan tim pemeriksa dan pengawasan fasilitas penyimpanan bagi pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat kota;
n. melaksanakan pengawasan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya di tingkat Daerah;
o. melaksanakan koordinasi rekrutmen penyidik pegawai negeri sipil bidang perdagangan;
p. pelaporan kegiatan pengawasan ke pemerintah pusat;
q. penyusunan standar operasional prosedur pelaksanaan pengawasan diseluruh Daerah kota sesuai wilayah kerja;
r. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pengawasan dan penegakan hukum bagi instansi pemerintah,danatau pihak ketiga terkait dengan perdagangan barang dan jasa;
s. melaksanakan koordinasi penerapan hukum terhadap pelanggaran peredaran barang dan jasa berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
t. mengevaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan bagi atasan; dan
u. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Seksi Sarana dan Pelaku Distribusi/ Usaha Perdagangan
(1) Seksi sarana dan pelaku distribusi/ usaha perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang perdagangan dan jasa.
(2) Kepala Seksi sarana dan pelaku distribusi/usaha perdagangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan data identifikasi, analisa, penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan dibidang sarana dan pelaku distribusi/usaha perdagangan.
(3) Kepala Seksi sarana dan pelaku distribusi/usaha perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pembinaan bimbingan usaha perdagangan;
b. pelaksanaan pembinaan bimbingan usaha dan pengembangan usaha perdagangan dan jasa;
c. membuat identifikasi dan usulan pembangunan/revitalisasi sarana distribusi perdagangan non pasar;
d. melakukan pelaksanaan monitoring pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan non pasar;
e. penyusunan pedoman manajemen pegelolaan sarana distribusi perdagangan;
f. melaksanakan pelatihan untuk peningkatan kompetensi pegelolaan sarana distribusi perdagangan;
g. melaksanakan evaluasi kinerja pengelola sarana distribusi perdagangan;
h. menyediakan data/informasi pelaku usaha sektor perdagangan;
i. monitoring bantuan sarana usaha perdagangan;
j. pelaksanaan pengembangan sarana perdagangan dan jasa; dan
k. pelaksanan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Rincian tugas Kepala Seksi sarana dan pelaku distribusi/usaha perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. melaksanakan pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor untuk perluasan akses pasar produk ekspor;
b. penyediaan layanan penerbitan izin usaha pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, tanda daftar gudang, surat tanda pendaftaran waralaba, surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum ditempat, pemeriksaan fasilitas penyimpanan bahan berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya tingkat kota, rekomendasi penertiban Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT), penyusunan laporan rekapitulasi perdagangan kayu antar pulau,layanan penerbitan surat keterangan asal;
c. melaksanakan pembangunan sarana distribusi perdagangan non pasar sesuai kebutuhan dan kondisi Daerah; dan
d. melaksanakan pembinaan kepada para pengelola sarana distribusi perdagangan;
e. merencanakan program kerja seksi sarana dan pelaku distribusi/usaha perdagangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
f. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;
g. memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;
h. penyediaan pedoman pengelolaan manajemen sarana distribusi perdagangan dan pemberian izin usaha pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta tanda daftar gudang;
i. pelaksanaan identifikasi dan usulan pembangunan/revitalisasi sarana distribusi;
j. pelaksanaan pembangunan/revitalisasi sarana distribusi perdagngan sesuai kebutuhan dan kondisi Daerah;
k. pelaksanaan monitoring pembangunan/revitalisasi dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan;
l. pelaksanaan pembinaan kepada para pengelola sarana produksi perdagangan masyarakat diwilayah kerjanya;
m. pelaksanaan pengembangan kompetensi pengelola sarana distribusi perdagangan diwilayah kerjanya;
n. pelaksaan evaluasi kinerja pengelolaan sarana distribusi perdagangan diwilayah kerjanya;
o. pelayananan penertiban izin usaha perdagangan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan;
p. pemberian rekomendasi penerbiatan izin usaha pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan;
q. penyediaan pedoman penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba untuk:
1. penerima waralaba dari waralaba dalam negeri;
2. penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri; dan
3. penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri.
r. layanan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba untuk :
1. penerima waralaba dari waralaba dalam negeri;
2. penerima waralaba lanjutan dari waralaba dalam negeri; dan
3. penerima waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri.
s. pembinaan surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan;
t. pengembangan produk lokal;
u. pengembangan sarana dan iklim usaha;
v. peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
w. promosi dan peningkatan akses pasar;
x. koordinasi penyediaan data dan informasi pelaku usha mikro kecil menengah sektor perdagangan; dan
y. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan perundang-undangan.
C. Seksi Promosi dan Pengembangan Pemasaran
(1) Seksi promosi dan pengembangan pemasaran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang perdagangan.
(2) Kepala Seksi distribusi dan promosi pemasaran mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menyelenggarakan pameran dagang serta berpartisipasi dalam pameran dagang internasional, pameran dagang nasional, dan pameran dagang lokal serta misi dagang bagi produk asal Daerah;
b. menyelenggarakan kampanye pencitraan produk, dan melakukan pemetaan produk unggulan dan potensial Daerah yang berorientasi ekspor; dan
c. menyelenggarakan pengembangan pemasaran produk.
(3) Kepala Seksi promosi dan pengembangan pemasaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan bimbingan promosi dan pengembangan pemasaran;
b. pelaksanaan pembinaandan bimbingan promosi dan pengembangan pemasaran; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi.
(4) Rincian tugas Kepala Seksi promosi dan pengembangan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah :
a. merencanakan program kerja promosi dan pengembangan Pemasaran berdasarkan ketentuan perundang–undangan sebagai pedoman dalam pelaksanan tugas;
b. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;
c. memberi petunjuk dan menyelia pekerjaan bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya;
d. melaksanakan penyediaan ruang pamer produk ekspor secara fisik/ non virtual dan menyusun rencana penyelengaraan dan partispasi pameran dagang internasional, dagang nasional dan pameran dagang lokal serta misi dagang serta pelaksanaan penjaringan peserta dan seleksi produk yang akan dipromosikan dalam pameran dagang internasional, pameran dagang nasional lokal dan pameran dan pameran dagang lokal;
e. melaksanakan pengambangan desain produk, informasi terkait dengan pengembangan ekspor dan merencanakan keikutsertaan pelaku usaha yang berorientasi ekspor dan pameran dagang dalam negeri, misi dagang;
f. melaksanakan penyusunan rencana kemitraan pelaku usaha, penyertaan pelaku usaha yang berorientasi ekspor, dan penyediaan data/informasi pelaku usaha sektor perdagangan;
g. melaksanakan penyusunan rencana penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor, penjaringan peserta dan seleksi produk yang dilakukan pelaksanaan kegiatan promosi lain yang mendukung kampanye pencitraan produk;
h. melaksanakan pembuatan publikasi produk unggulan dan potensi ekspor melalui media cetak dan elektronik, pengumpulan produk Daerah dan pelaksanaan identifikasi terhadap produk Daerah yang menjadi produk unggulan dan potensi ekspor;
i. menyusun rencana dan penyelenggaraan pameran dagang nasional dan pameran dagang lokal serta misi dagang;
j. penyelenggaraan pemeran dagang nasional, pameran dagang lokal, dan misi dagang bagi produk ekspor asal 1 (satu) Daerah asal 1 di luar Daerah;
k. partisipasi dalam pameran dagang nasional, pameran dagang lokal dan misi dagang bagi produk ekspor asal 1 (satu) luar Daerah;
l. penyediaan layanan informasi mengenai penyelenggaraan dan partisipasi pada pameran dagang nasional, pameran dagang lokal dan misi dagang dan produk ekspor unggulan Daerah;
m. menyelenggarakan dan partisipasi dalam kampanye pencitraan produk ekspor skala provinsi lintas Daerah kabupaten/kota;
n. penjaringan peserta dan seleksi produk yang akan dipromosikan dalam pameran dagang nasional, dan pemaran dagang lokal serta misi dagang;
o. penerbitan rekomendasi surat keterangan asal;
p. pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor untuk perluasan akses pasar produk ekspor;
q. pengumpulan data dan identifikasi terhadap produk Daerah;
r. pembahasan penentuan produk unggulan dan potensial;
s. pemberian layan informasi mengenai produk unggulan dan potensial Daerah yang berorientasi ekspor;
t. registrasi pelaku usaha komoditi ekspor;
u. sosialisasi kebijakan pengawasan mutu produk;
v. pelaksanaan pengembangan kompetensi pelaku usaha dan promosi produk ekspor;
w. promosi dan pemasaran produk berbasis teknologi informasi;
x. identifikasi dan pengembangan produk lokal / unggulan Daerah;
y. identifikasi pelaku usaha mikro kecil menengah sektor perdagangan
z. peningkatan kemitraan usaha;
aa. promosi produk lokal/unggulan Daerah;
bb. peningkatan akses pasar produk dalam negeri;
cc. penyediaan data dan informasi produk lokal/unggulan Daerah serta pelaku usaha mikro kecil menengah sektor perdagangan;
dd. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.